Incenerator
Sistem insinerator kami dirancang khusus memenuhi Persyaratan Teknis Permenkes No. 2 Tahun 2023. Menggunakan teknologi dua ruang bakar dengan suhu minimal 800°C dan 1.000°C, serta dilengkapi sistem pengendali pencemaran udara. Unit ini menjamin pemusnahan Limbah B3 Medis dilakukan secara tuntas, aman, dan sepenuhnya ramah lingkungan.
Kenggulan Produk
-
Kepatuhan Regulasi: Sesuai standar ketat Kementerian Kesehatan RI untuk fasilitas medis.
-
Reduksi Volume Maksimal: Mengurangi volume dan massa jenis sampah secara signifikan.
-
Efisiensi Tinggi: Proses pengolahan limbah jauh lebih cepat dibandingkan sistem landfill.
-
Emisi Terkontrol: Sistem filtrasi udara meminimumkan dampak polusi bagi lingkungan sekitar.
-
Sistem Multipurpose: Mampu membakar limbah padat maupun cair secara bersamaan dalam satu unit.